Generasi cuek
Imamnya, makmumnya cuek. Pemimpinnya, rakyatnya cuek. Semuanya pada cuek. Cuek
terhadap masalah halal haram. Sang Pemimpin sangat mahir mencari-cari dalil, hujah untuk membenarkan, mensahkan pendapatnya.
Benar-benar amat pintar. Pintar memelintir. Memelintir yang sudah qath’i menjadi dzanni. Memelintir yang sudah baku
menjadi yang diperselisihkan, diperdebatkan. Amat lihai mempermainkan dalil-dalil agama.
Untuk melegalisasi, melegitimasi pendapat sendiri yang menyalahi pendapat umum
(ijma’) digunakan kaidah usul fikih, bahwa “siapa yang ijtihad, menafsirkan hukum benar, akan mendapat dua pahala,
tetapi yang ijtihadnya salah mendapat satu pahala”. Kaidah usul fikih “menghindari kesulitan lebih utama, dari
pada mendatangkan kebaikan” (darul mafasid muqaddam ‘ala jalabil mashaalih) digunakan untuk mengamankan, menyelematkan
kehilangan, kerugian penanaman modal asing, penutupan perusahaan asing. Terganggungnya investasi asing yang jumlahnya milyaran,
dipandang lebih mafasid dari pada timbulnya kebingungan dan keresahan di masyarakat akibat ulah intervensinya dalam bidang
yang bukan wewenangnya, mengeluarkan statement blunder (kacau, ngawur).
“Yang paling berwewenang dalam menentukan halal haramnya sebuah produk makanan
dan minuman adalah kaum ulama dan ahli syar’iyah”. “Dalam kapasitas selaku kepala anegara tidak berwewenang
mengeluarkan pernyataan fatwa tentang halal dan haram suatu produk makanan”.
Ada yang pintar bermain diplomasi menepis timbulnya kebingungan dan keresahan di
kalangan masyarakat akibatnya beragamnya pendapat tentang halal haramnya suatu produk makanan dan minuman. “Khilafiyah
biasa terjadi dalam beragama”. “Perbedaan penafsiran tidak akan membuat bingung masyarakat. Masyarakat sudah bisa
menilai sendiri terhadap mana yang benar”.
Rakyatnya cuek. Masa bodoh. Tak peduli tentang halal haram. “Dari pemantauan
(pers) di kalangan pedagang diperoleh kesimpulan, bahwa mereka tidak sempat memikirkan halal atau haram sebuah barang, pembeli
pun begitu. Baginya yang penting bisa makan”. “umumnya pelanggan tidak ada yang menanyakan haram atau tidaknya
apa yang dijual”. “Dari pengamatan (pers), masyarakat (Penjual dan pembeli) nyaris tak mempersoalkan haram atau
halal apa yang dijual di warung-warung”. “Hanya sebagian (sedikit) saja yang peduli terhadap masalah halal haram”
(PADANG EKSPRES, Kamis, 11 Januari 2001, hal 1, 6).
Tugas kewajiban para ulama, da’i, penceramah lah untuk menyeru, menghimbau,
menyeru, menuntun, membimbing generasi cuek ini menjadi generasi peduli (terhadap halal dan haram) melalui semua wahyana dan
sarana dakwah, baik melalui taklim, khutbah, buletin dakwah, media cetak, mapun media elektronik seperti radio dan televisi.
Ulama, da’i, penceramah yang akan ikhlas mengemban tugas risalah ini hanyalah
yang mampu menyatakan “Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu, upahku tidak lain hanyalah
dari Tuhan semesta alam (QS 26:109, 127, 145, 164, 180). Yang sanggup menegaskan “Sesungguhnya kami memberi makanan
kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula ucapan terima
kasih” (QS 76:9).