Back

Persatuan dan Kesatuan Umat Islam

Persatuan dan Kesatuan Umat Islam compang camping. Realiytasnya Islam itu bangsa (tak solid bersatu. Karena banyaknya (tak solidnya) maka Islam itu dipandang "tidak ada". Wujudihi ka'adamihi (REPUBLIKA, Rabu, 8 September 1999, hal 6, "Menembak Islam", oleh Tuah Rizki, "AlIslam : 'Aqidah wa Syar'iyah", oleh Muhammad Syaltut, 1966:141).

Lima kali saban hari umat Islam bertemu, berhimpun, berkumpul, berjama'ah melaksanakan shalat maktubah. Sekali seminggu umat Islam bertemu, berkumpul, berjama;ah melakukan shalat Jum'at. Dua kali setahun umat Islam bertemu, berkumpul, berjama'ah melakukan shalat 'Id. Sekali setahun umat Islam bertemu, berkumpul, berjama'ah melakukan ibadah haji. Sampai dimana prtemuan-pertemuan itu dapat mengokohkan persatuan dan kesatuan umat Islam. Atau dengan kata lain, kenapa pertemuan-pertemuan itu tak dapat mengkonsolidasi potensi umat Islam? Apa yang salah?

Secara teoritis, salah satu dari hikmat shalat jama'ah adalah menghidupkan, menumbuhkan rasa persamaan, persaudaraan, persatuan, dan tolong menolong ("Pedoman Shalat", oleh Prof Dr TM Hasbi ashShiddieqy, 1978:589,601-602). Salah satu hikmah ibadah haji pun juga untuk menghiduokan, menumbuhkan rasa ukhuwah Islamiyah, jama'ah Islamiyah ("Tafsir AlQur:an Karim", oleh Prof H Mahmud Yunus, 1973:486, re QS 22:26-29, "AlIslam", oleh Prof Dr TM Hasbi ashShiddieqy, 1977, II:172, "Fiqih Islam", oleh H Sulaiman Rasyid, 1976:267, "Syari'at Islam Yang Abadi", oleh Ahmad Zaki Yamani MCJ.LLM, 1986:103, "AlIslam : 'Aqidah wa Syar'iyah", oleh Mahmud Syaltut, 1966:138).

Secara demokrasi jure, menurut juridis formil, barangkali ibadah jama'ah yang dilakukan umat Islam it sudah cukup memadai memenuhi ketentuan fiqih. Namun secaa demokrasi facto, secaa faktual, potensi ukhuwah dan jma'ah Islam amat lemah sekali. Apa memang kondisi umat Islam masa kini sudah tak punya jama'ah, tak punya imam, sehingga harus mengamalkan : "menyendirilah, walau anda harus menggigit urat pohon, sehingga mati dalam keadaan demikian" (HR Bukhari, Muslim dari Hudzaifah bin alYaman).