Negara Islam Darussaslam Negara Sejahtera Adil Makmur

Penerapan Kaidah Usul Fiqih
Home
Daftar Artikel
Jangan asal meniru
Terpecahnya Umat Islam
Bakti pada Agama Nusa Bangsa
Revolusi atau Evolusi ?
Sosok Busyro Muqaddas
Etika Publik
Malu sudah tak ada lagi
Sudah tak ada lagi malu
Manipulasi terminologi Islam
Fitnah Terbesar
Kaidah Usul Fiqih
Generasi cuek
Kesan Lebaran
Pemberlakuan syari'at Islam
Menuju Islam Merdeka
Seputar Kartosoewirjo
Musibah dan usaha
Demokrasi antara teori dan praktek
Menggenapkan Taurat
Dakwah dan Perubahan
Mencegah timbulnya teroris
Noordin M Top
Politik sekuler
Menghadapi musibah
Wujud surga
Gerakan Menegakkan Syari'at Islam
Manipulasi terminologi Islam
Pancasila dan Islam
Menyikapi takdir
Ekonomi Kapitalis versus Ekonomi Islam
Menunggu Obama dan Osama Berjabat Tangan
Madilog Tan Malaka
Teks Protokol Yahudi
Identitas Amerika
Hari kasih sayang
Program Zionis Yahudi
Panggilan Islam
Kenapa kita kalah orang menang
Pertumpahan darah sepanjang masa
Seputar Yahudi
Dakwah sepanjang masa
Kehancuran
Pesan Qur:an
About Me
Favorite Links
Contact Me
My Resume
New Page Title

Enter subhead content here

 

Penerapan Kaidah Usul Fikih

 

Kaidah Usul Fikih (Rumusan Dasar Penetapan Hukum dalam Islam) diturunkan (diderivasi, disimpulkan) secara deduktif dari Kitabullah dan Sunnah Rasul (yang merupakan sumber acuan hkum). Kaidah Usul Fikih bersifat lentur (fleksibel, elastis). Karena alenturnya itu, maka penerapan kaidah Usul Fikih pada rubu’ imarah (sektor pemerintahan) adakalanya terjadi untuk membenarkan (mensahkan, menjustifikasi, melegalisirkan, melegitimasikan) suatu kebijakan pemerintahan yang didukung.

 

Misalnya Kaidah usul Fikih “dar:ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” (mencegah kerusakan/kerugian diupayakan lebih dulu sebelum upaya mendapatkan manfa’at/mashlahah) diterapkan untuk mendukung kebijkan politik pemerintahan Soekarno serta mengangkat Soekarno sebagai Waliulamri dharuri bi-syaukah, dalam rangka mencegah akibat yang lebih buruk, antara lain dari pengaruh komunisme.

 

Kaidah Usul Fikih “ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh” diterapkan untuk menerima Asas Tunggal Pancasila.

 

Kaidah Usul Fikih “alhukmu yadullu bi ‘illatithi” (hukum tergantung penyeabnya) diterapkan untuk menolak Megawati sebagai calon Presiden, karena khawatir akan orang-orang di sekeliling Megawati.

 

Kaidah Usul Fikih “al-muhafazhah ‘alal qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah” (memelihara khazanah masa lalu yang baik serta mengadopsi perkembangan terbaru yang lebih baik) diterapkan untuk membenarkan sikap politik situasional. (Bks 29-4-2000)

Enter supporting content here